Prosedur Upload DUPAK dan SKP Dosen
Persyaratan:
- Upload DUPAK dan SKP dilakukan oleh Biro SDM;
- Dokumen DUPAK yang diunggah harus sudah melalui penilaian tim PAK;
- Dokumen SKP yang diunggah harus sudah disahkan oleh pimpinan (kaprodi/dekan/rektor) sesuai tingkat satuan unit kerja;
Unggah berkas DUPAK dan SKP Dosen:
(1) Buat folder dengan nama DUPAK_SKP_(Nama Dosen1), dst (sesuai jumlah dosen;
(2) Masukkan DUPAK dan SKP masing-masing sesuai dengan nama folder yang telah dibuat;
(3) masukkan foder-folder pada poin 1 dalam satu foder DUPAK_SKP;
(4) share link folder DUPAK_SKP kepada kia@unipma.ac.id
(5) upload link folder pada form berikut, dilengkapi surat pengantar dari BSDM. Surat pengantar berisi tentang dosen-dosen yang diajukan persetujuan integritas akademik ke tim KIA.