Alur
Alur Pengajuan Jabatan Akademik
Alur pengajuan akdemik secara keseluruhan telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Alur Pengajuan dari Lektor Kepala ke Guru Besar. UNIPMA (PT): (1) mempromosikan dosen dengan cara menginformasikan kepada dosen tentang periode kenaikan jabatan akademik, dan (2) membantu dosen dalam pemenuhan syarat kenaikan jabatan akademik. Mekanisme yang dilakukan UNIPMA dalam pemenuhan syarat kenaikan jabatan akademik (Pengajuan kenaikan pangkat internal) dapat dilihat pada gambar 3.1.
Gambar 3.1 Mekanisme Pengajuan Kenaikan Pangkat Internal
Mekanisme pengajuan pangkat internal sebagai berikut:
1. Biro SDM menginformasikan kepada dosen tentang periode kenaikan jabatan akademik sebagai bentuk promosi;
2. Dosen melengkapi dokumen DUPAK;
3. Kaprodi memverifikasi dan menyetujui dokumen DUPAK;
4. Tim PAK menilai dan menyetujui dokumen DUPAK;
5. Senat akademik memberikan berita acara pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama (tidak ada pelanggaran integritas akademik) dari dosen yang mengajukan jabatan akademik;
6. KIA memberikan berita acara pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama (tidak ada pelanggaran integritas akademik) dari dosen yang mengajukan jabatan akademik;
7. Rektor memberikan persetujuan pakta integritas validasi pimpinan PT.
Selama mekanisme pada gambar 3.1 dilakukan, dan hasil penilaian tim PAK memenuhi dan tidak ada pelanggaran integritas akademik berdasarkan hasil penilaian tim PAK, senat akademik, dan tim KIA, berkas DUPAK dosen dapat diteruskan untuk di kirim ke LLDIKTI VII dan Kemendikbudristek melalui sister. Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama (tidak ada pelanggaran integritas akademik) dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, dapat di lakukan bersama-sama oleh senat akademik (6-7).