Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dalam menjalankan tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, tim KIA perlu melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran integritas akademik. Diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan rangkaian kegiatan tersebut. SOP pemeriksaan tim KIA dapat dilihat pada Gambar 3.2.
Gambar 3.2 SOP Pemeriksaan KIA
Sesuai dengan TUPOKSI dalam melakukan verfikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran integritas akademik, tim KIA melakukan verifikasi (1) artikel ilmiah dan atau produk dosen menggunakan data pengecekan publikasi/produk dari tim PAK, dilengkapi dengan verfikasi mandiri yang didukung oleh dokumen hasil pemeriksaan dan atau wawancara, (2) kinerja dan tanggung jawab dosen menggunakan data kinerja dan tanggung jawab dari Biro SDM berupa sasaran kinerja pegawai (SKP), dilengkapi dengan verfikasi mandiri yang didukung oleh dokumen hasil verfikasi dan atau wawancara pihak terkait (kaprodi/dekan), (3) interaksi sosial dosen menggunakan data interkasi sosial dari Biro SDM, dilengkapi dengan verfikasi mandiri yang didukung oleh dokumen hasil verfikasi dan atau wawancara pihak terkait (mahasiswa dan rekan sejawat).
Klarifikasi
Klarifikasi merupakan tahapan dimana hasil verifikasi KIA memperoleh temuan. Temuan dapat berupa kesalahan administrasi, maupun dugaan pelanggaran integritas Akademik. Temuan KIA ditindaklanjuti oleh senat akademik (komisi etik) jika ada dugaan integritas akademik. Jika ada kesalahan administrasi, senat akademik memberikan dokumen DUPAK ke biro SDM, dan kemudian diserahkan ke dosen untuk diperbaiki.