Deskripsi Kerja
Ketua tim integritas akademik memiliki deskripsi tugas:
- Melakukan verfikasi dan memastikan artikel ilmiah dari dosen yang mengajukan jabatan akademik tidak ada pelanggaran integritas akademik.
- Melakukan verfikasi dan memastikan karya/produk dari dosen yang mengajukan jabatan akademik tidak ada pelanggaran integritas akademik.
- Melakukan verfikasi dan memastikan kinerja dan tanggung jawab dosen pada kategori minimal baik.
- Melakukan verfikasi dan memastikan interaksi sosial dosen dengan mahasiswa maupun rekan sejawat pada kategori minimal baik.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, selama tidak ada pelanggaran integritas akademik;
- Melaporkan kinerja tim KIA kepada Rektor dengan pertimbangan dan persetujuan tim KIA.
Sekretaris tim integritas akademik memiliki deskripsi tugas:
- Membantu ketua dalam melakukan verfikasi dan memastikan artikel ilmiah dari dosen yang mengajukan jabatan akademik tidak ada pelanggaran integritas akademik;
- Membantu ketua dalam melakukan verfikasi dan memastikan karya/produk dari dosen yang mengajukan jabatan akademik tidak ada pelanggaran integritas akademik;
- Membantu ketua dalam melakukan verfikasi dan memastikan kinerja dan tanggung jawab dosen pada kategori minimal baik;
- Membantu ketua dalam melakukan verfikasi dan memastikan interaksi sosial dosen dengan mahasiswa maupun rekan sejawat pada kategori minimal baik;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, selama tidak ada pelanggaran integritas akademik;
- Mendokumentasikan secara digital maupun cetak semua dokumen organisasi tim KIA;
- Mengadministrasikan surat masuk maupun keluar tim KIA;
- Menginventaris seluruh dokumen dan aset yang dimiliki oleh tim KIA;
- Melaporkan kinerja, dokumentasi, administrasi, dan inventaris organisasi kepada ketua dan tim KIA.
Komisi Artikel Ilmiah dan Tata Krama (A&T) memiliki deskripsi tugas:
- Melakukan verfikasi dan memastikan artikel ilmiah dari dosen yang mengajukan jabatan akademik tidak ada pelanggaran integritas akademik;
- Melakukan verfikasi dan memastikan karya/produk dari dosen yang mengajukan jabatan akademik tidak ada pelanggaran integritas akademik;
- Dalam melakukan verfikasi dan memastikan artikel ilmiah dan karya produk dosen yang mengajukan jabatan akademik, komisi A&T dapat membentuk tim yang memiliki bidang studi serumpun atau menggunakan hasil penilaian PAK untuk melakukan verfikasi konten;
- Dalam melakukan verfikasi dan memastikan artikel ilmiah dan karya produk dosen yang mengajukan jabatan akademik, minimal menggunakan data pengecekan publikasi dari tim PAK, dilengkapi dengan verfikasi mandiri yang didukung oleh dokumen hasil verifikasi dan atau wawancara;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, selama tidak ada pelanggaran integritas akademik.
Komisi Kinerja dan Tanggung Jawab (KT) memiliki deskripsi tugas:
- Melakukan verfikasi dan memastikan kinerja dan tanggung jawab dosen yang mengajukan jabatan akademik pada kategori minimal baik;
- Dalam melakukan pemeriksaan dan memastikan kinerja dan tanggung jawab dosen yang mengajukan jabatan akademik, minimal menggunakan data pengecekan kinerja dan tanggung jawab dari Biro SDM berupa sasaran kinerja pegawai (SKP), dilengkapi dengan verfikasi mandiri yang didukung oleh dokumen hasil pemeriksaan dan atau wawancara pihak terkait (kaprodi/dekan);
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, selama tidak ada pelanggaran integritas akademik.
Komisi Akademik Interaksi Sosial (IS) memiliki deskripsi tugas:
- Melakukan verifikasi dan memastikan interaksi sosial dosen dengan mahasiswa maupun rekan sejawat pada kategori minimal baik;
- Dalam melakukan pemeriksaan dan memastikan interaksi sosial dosen yang mengajukan jabatan akademik, minimal menggunakan data verifikasi interkasi sosial dari Biro SDM, dilengkapi dengan verfikasi mandiri yang didukung oleh dokumen hasil pemeriksaan dan atau wawancara pihak terkait (mahasiswa dan rekan sejawat);
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dari dosen yang mengajukan jabatan akademik, selama tidak ada pelanggaran integritas akademik.