Tugas Pokok & Fungsi
- Tugas Pokok
Memberikan pertimbangan kembali berdasarkan penilaian atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama (tidak ada pelanggaran integritas akademik) dalam kehidupan kampus dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, sejak menduduki jabatan akademik terakhir sampai dengan rapat pemberian pertimbangan/persetujuan dilaksanakan.
- Fungsi
Memberikan pertimbangan atas penilaian integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama (tidak ada pelanggaran integritas akademik) dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi dalam kurun waktu sejak dosen tersebut menduduki jabatan akademik terakhir sampai dengan pengajuan kenaikan pangkat berdasarkan: (1) dokumen yang telah dinilai oleh tim PAK; (2) dokumen laporan kinerja dari biro SDM; (3) informasi dan atau laporan dari ketua program studi dan atau dekan; (4) informasi dan atau laporan dari mahasiswa dan atau rekan sejawat.