Penetapan dan Penyerahan SK Komite Integritas Akademik
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) perlu untuk membentuk Komite Integritas Akademik (KIA) guna untuk mendukung pengembangan karir (jabatan akademik) dosen. Pada tanggal 29 Juli 2024 secara simbolik Rektor UNIPMA Dr. Supri Wahyudi Utomo, M.Pd menyerahkan surat keputusan kepada KIA yang diwakili oleh ketua KIA Dr. Jeffry Handhika, M.Pd, M.Si.